KPK Dalami Peran Anggota DPRD Bangkalan dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah Jatim

5 hours ago 7

Kamis, 26 Juni 2025 – 17:32 WIB

KPK Dalami Peran Anggota DPRD Bangkalan dalam Pusaran Korupsi Dana Hibah Jatim - JPNN.com Jatim

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengajuan dana hibah saat memeriksa anggota DPRD Bangkalan Nur Hakim (NH) sebagai saksi pada Rabu (25/6).

“Saksi hadir dan didalami terkait peran maupun pengetahuannya atas pengajuan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dan lembaga,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (26/6).

Pihaknya juga mendalami besaran biaya komitmen yang diminta pihak-pihak terkait kepada Nur Hakim dalam kasus korupsi dana hibah pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022 itu.

Selain legislator, penyidik KPK juga mendalami materi yang sama saat memeriksa dua saksi lain pada Rabu (25/6), yakni dua orang dari pihak swasta bernama Miftahul Kamil (MK) dan Mohammad Ruji (MR).

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (antara/mcr12/jpnn)

KPK mendalami peran anggota DPRD Bangkalan Nur Hakim dalam kasus korupsi dana hibah Jatim.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |