jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra, menerima suap terkait proyek di lingkungan pemerintah daerah. Dugaan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap Beni pada Senin (5/1).
"Penyidik masih akan terus menelusuri, mendalami terkait dengan dugaan penerimaan uang tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (7/1).
Budi mengatakan Beni diduga menerima suap dari Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Kepala Desa Sukadami H.M. Kunang. "Artinya apakah saudara BS ini sebagai muara atau dia sebagai jangkar? Sehingga masih ada aliran-aliran uang berikutnya," ucapnya.
Ade Kuswara dan H.M. Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025, bersama tersangka pemberi suap dari pihak swasta, Sarjan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Ade diduga melakukan praktik "ijon" atau meminta uang muka proyek. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.
Total uang yang diduga diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar, dengan rincian Rp9,5 miliar dari Sarjan dan Rp4,7 miliar dari pihak swasta lain yang masih didalami. Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp200 juta di kediaman Ade yang diduga sisa setoran ijon. Para tersangka telah ditahan sejak 20 Desember 2025. (tan/jpnn)






















































