jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dilakukan pada Selasa (30/12) di Lapas Sukamiskin.
"Pelimpahan berkas perkara ini dilakukan untuk perkara suap yang melibatkan pemberi, ME (Menas Erwin)," jelas Budi Prasetyo.
Dengan selesainya tahap penyidikan ini, proses hukum memasuki fase penuntutan.
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa JPU KPK kini memiliki tenggat waktu untuk menyusun dakwaan.
"Selanjutnya dalam waktu 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," tutup Juru Bicara KPK tersebut.
Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol. (tan/jpnn)






















































