KPK Periksa Direktur 5 Travel Haji sebagai Saksi Kasus Yaqut Cholil

1 week ago 6

KPK Periksa Direktur 5 Travel Haji sebagai Saksi Kasus Yaqut Cholil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil. Pada hari ini, Selasa (7/4), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pimpinan perusahaan travel haji di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci kelima orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka adalah direktur utama hingga direktur operasional dari lima perusahaan penyelenggara ibadah haji dan umrah (PIHK) yang berbeda.

“Lima orang saksi dipanggil," kata Budi di Jakarta, Selasa siang (7/4).

Saksi yang diperiksa ialah Sri Agung Nurhayati selaku Direktur PT Agas Khaera Muti Hanana, Unang Abdul Fatah selaku Direktur Utama PT Al Amin Mulia Lestari, Christ Maharani Handayani selaku Direktur Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel.

Budi Prasetyo menambahkan bahwa dua saksi lainnya adalah Suwartini selaku Direktur PT Al Haadi Ziarah Ampel, dan Dwi Puji Hastuti selaku Direktur Operasional PT Alhijaz Indowisata. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dalam perkara yang sudah menetapkan tersangka dari unsur pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan mantan staf khusus menag, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026, menyusul Gus Alex yang ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan kasus, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri. Kasus ini berakar dari kebijakan pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan, mulai dari perubahan alokasi kuota hingga dugaan pungutan liar terhadap calon jemaah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung potensi kerugian keuangan negara dari praktik ini mencapai Rp622 miliar. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


KPK panggil 5 petinggi travel haji sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |