jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) periode 2020-2024.
Mereka yang diperiksa ialah Syamsul Arifin selaku Direktur PT Soca Solusi Integra dan Teddy Riyanto sebagai Sales/Account Manager PT Verifone Indonesia sejak 2016.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (18/7)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka terkait rasuah dalam pengadaan alat Electronic Data Capture (EDC) periode 2020-2024 dengan total nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp744,54 miliar.
Modus operandi yang teridentifikasi, yakni rekayasa proses tender Proof of Concept (POC) hanya dilakukan untuk dua vendor (Sunmi dan Verifone) meski ada lima merek EDC yang tersedia.
Kemudian mark-up harga, yakni penyusunan HPS menggunakan data harga dari vendor yang sudah dikondisikan, bukan dari principal.
Lalu fee ilegal, di mana PT Verifone Indonesia memberikan fee Rp5 ribu per unit per bulan kepada Rudy S.K. dengan total Rp10,9 miliar dan ada juga pemberian hadiah.
KPK telah mengamankan bukti permulaan yang cukup dan akan menerapkan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.