jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membutuhkan keterangan dari mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk mendalami kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. Kasus ini terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemanggilan terhadap Budi Karya diperlukan karena proyek-proyek yang disidik berada di bawah kewenangan kementerian yang dulu dipimpinnya. Hal ini disampaikannya kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (24/2).
“Pemanggilan terhadap saksi saudara BKS diperlukan ya, untuk memberikan keterangan berkaitan dengan proyek-proyek di DJKA, karena DJKA ini kan di bawah Kementerian Perhubungan,” ujar Budi.
Ia merinci, proyek-proyek yang dimaksud tersebar di sejumlah wilayah seperti Sulawesi, Jawa, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sumatera. KPK menduga dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut telah terjadi pengaturan untuk memenangkan kontraktor tertentu.
“Tentunya dibutuhkan keterangan dari menteri pada saat itu ya, seperti pengetahuannya berkaitan dengan proyek-proyek yang dilaksanakan di DJKA tersebut, yang mana dalam pelaksanaan proyek-proyeknya, diduga ada pengaturan dan pengondisian pemenang,” katanya.
Keterangan dari Budi Karya Sumadi dinilai penting untuk menelusuri dugaan adanya imbalan yang mengalir ke sejumlah pihak. Selain di lingkungan DJKA, KPK juga tengah mendalami dugaan aliran dana kepada anggota DPR.
“Dalam perkara ini, KPK juga sudah menetapkan saudara SDW dari klaster DPR, khususnya Komisi V sebagai mitra dari Kementerian Perhubungan, yang juga diduga terlibat dalam pengaturan proyek. Kemudian juga yang bersangkutan diduga menerima aliran fee (imbalan) proyek,” ujarnya. Budi Prasetyo memastikan bahwa SDW yang dimaksud adalah anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, Sudewo.
Kasus korupsi di lingkungan DJKA ini pertama kali terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah (sekarang BTP Kelas I Semarang). Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 orang sebagai tersangka, termasuk dari unsur swasta, penyelenggara negara, dan legislator. Dua korporasi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.




















































