jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2019-2021, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersangka ini terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp17 miliar dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (3/7).
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah memeriksa saksi bernama Jonathan Hartono, seorang karyawan swasta, pada Rabu (2/7). Pemeriksaan tersebut berfokus pada aktivitas investasi yang diduga terkait dengan Ma'ruf Cahyono.
"Saksi didalami terkait dengan investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujar Budi. (tan/jpnn)