jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo sedang memproses dugaan pelanggaran kode etik oleh sejumlah penyelenggara pemilu ad hoc yang hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di tengah tahapan Pilkada Serentak 2024.
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Situbondo Agita Primasanti menyatakan puluhan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) menghadiri acara tersebut, yang dokumentasinya tersebar di media sosial.
"Anggota PPK dan PPS ini masih aktif dan menerima honor hingga Januari 2025, sehingga mereka wajib menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu," kata Agita, Sabtu (28/12).
Agita menambahkan, sekitar 30 anggota PPK dan PPS terlihat dalam dokumentasi tersebut. Namun, dia belum dapat memastikan sanksi yang akan diberikan karena proses investigasi masih berlangsung.
"Sanksinya kami masih memproses. Jadi, kami belum bisa menyampaikan," kata Agita.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf menyatakan penyelenggara pemilu, baik teknis maupun pengawas, masih terikat tugas hingga dua bulan setelah pemungutan suara.
"Tahapan Pilkada 2024 belum selesai hingga ada keputusan resmi dari Bawaslu RI atau KPU R yang menyatakan bahwa tahapan pilkada benar-benar sudah dinyatakan berakhir," jelas Faridl.
Sebelumnya, pelapor bernama Dondin Maryasa Adam menyampaikan laporan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etik ini. Ia menilai pertemuan antara penyelenggara pemilu dan calon bupati terpilih di masa tahapan pilkada tidak etis.