jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, menetapkan Asep Japar (Asjap)-Andreas sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati terpilih periode 2025-2030 pada rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Augusta, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan kepala daerah terpilih sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 tahun 2025 yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 Asjap-Andreas sebagai Bupati-Wakil Bupati Sukabumi terpilih periode tahun 2025-2030 dalam Pilkada 2024.
"Rapat pleno ini kami gelar setelah hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dimohonkan pasangan calon nomor urut 1 Iyos Soemantri-Zainul dan memutuskan untuk tidak menerima Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 pada Rabu (5/2)," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle.
Menurut Kasmin, pihaknya sengaja menggelar rapat pleno sehari setelah MK menolak gugatan dari pasangan Iyos-Zainul, karena pihaknya berharap kepala daerah terpilih bisa ikut pelantikan yang sudah dijadwalkan oleh pemerintah pusat.
Rapat pleno ini hanya dihadiri oleh Asjap-Andreas bersama perwakilan dari partai pengusung, tim pemenangan dan tim suksesnya. Sementara untuk Iyos-Zainul tidak hadir dalam penetapan Bupati-Wabup Sukabumi terpilih.
Namun demikian, ketidakhadiran pasangan nomor urut 1 ini tidak akan mengubah hasil pilkada lalu, karena sengketa dan gugatan sudah selesai di MK, di mana MK menolak melanjutkan permohonan perkara PHPU yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan Iyos-Zainul.
"Apakah nantinya Asjap-Andreas dilantik pada 20 Februari mendatang, kami belum bisa memastikannya karena untuk pelantikan diserahkan ke DPRD Kabupaten Sukabumi dan nantinya legislatif yang akan mengusulkan," tambahnya.
Dalam SK KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10/2025 itu menyebutkan pasangan Asep Japar-Andreas memperoleh suara sebanyak 564.862 atau 53,10 persen dari total suara sah.