bali.jpnn.com, DENPASAR - Seorang warga negara asing (WNA) kembali dideportasi dari Bali karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Nasib sial itu dialami seorang bule Italia berinisial FAFC.
Pria 42 tahun itu dideportasi Kantor Imigrasi Singaraja, Minggu (11/5) lalu melalui Bandara Ngurah Rai dengan tujuan akhir Malpensa Airport, Milan, Italia.
Pria berbadan tegap itu diusir dari wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG 440 rute Denpasar – Bangkok – Milan.
“Kami memastikan WNA yang berada di Bali, khususnya di Karangasem, Buleleng dan Jembrana mematuhi peraturan yang ada.
Namun, aktivitas yang dilakukan justru bertentangan dengan tujuan dan izin tinggal yang diberikan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, kemarin (14/5).
Berdasar tim Inteldakim, bule Italia itu menyalahgunakan izin tinggal karena bukan saja berlibur di Bali, tetapi menjadi instruktur freediving alias pelatih selam untuk sejumlah WNA di Kabupaten Karangasem.
“Tindakan (deportasi) ini menjadi bagian dari komitmen kami menjaga keamanan, ketertiban dan ekosistem pariwisata Bali,” kata Hendra Setiawan di akun media sosial Imigrasi Singaraja.