jabar.jpnn.com, DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok resmi menetapkan Supian Suri-Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030.
Keputusan ini, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 14 Tahun 2025 dan diumumkan dalam rapat pleno yang digelar di Rumah Makan Lembur Kuring, Kecamatan Cilodong, Depok, pada Rabu (5/2) malam.
Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin mengatakan, pasangan Supian-Chandra meraih 451.785 suara atau 53,24 persen dari total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024.
Dengan hasil tersebut, mereka unggul dari pasangan lawan dan berhak memimpin Kota Depok selama lima tahun ke depan.
"Penetapan ini menjadi pengumuman resmi kepada masyarakat bahwa pasangan calon terpilih telah ditetapkan. Ini juga menjadi tahapan akhir dalam proses pemilihan kepala daerah Depok," ucapnya.
Setelah penetapan ini, KPU akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD Kota Depok sebagai salah satu syarat untuk pelantikan yang akan ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mengenai jadwal pelantikan, Willi Sumarlin menyebut bahwa keputusan tersebut berada di tangan Kemendagri.
"Kami hanya menetapkan calon terpilih dan menyerahkan hasilnya ke DPRD Kota Depok. Proses selanjutnya akan dilakukan oleh DPRD Provinsi dan Kemendagri," terangnya.