jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum M. Adhiya Muzakki dari JBD Law Firm menyatakan keprihatinan mendalam atas langkah jaksa penuntut umum yang mengajukan kasasi terhadap putusan bebas terhadap M. Adhiya Muzakki yang telah dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Langkah itu kami nilai tidak hanya bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, tetapi juga mengabaikan perkembangan hukum konstitusional yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata penasihat hukum Adhiya, Juventhy M. Siahaan, dalam siaran persnya, Senin (13/4).
M. Adhiya Muzakki, seorang wiraswasta dan aktivis, didakwa oleh dengan tuduhan melakukan obstruction of justice atau perintangan proses peradilan “secara tidak langsung” sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dakwaan ini sepenuhnya bertumpu pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 2 Maret 2026 telah menyatakan bahwa frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan frasa tersebut telah “mengaburkan batas antara perbuatan yang sah, dibenarkan, atau berada dalam ruang kebebasan berekspresi dengan perbuatan yang melawan hukum”, sehingga berpotensi digunakan secara “karet” (lentur atau elastis) untuk menjerat siapa saja yang berada dalam posisi tidak sejalan dengan penegak hukum, termasuk advokat, jurnalis, penulis, dan aktivis dalam agenda pemberantasan korupsi.
Dengan demikian, fondasi konstitusional dari dakwaan yang diajukan terhadap Muzakki telah gugur. Dua hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, melalui Putusan Nomor 112/Pid.Sus- TPK/2025/PN.Jkt.Pst yang diucapkan pada 4 Maret 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Efendi dengan hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra telah memeriksa perkara ini secara cermat, objektif, dan independen.
Dengan penuh integritas, majelis hakim menyatakan secara tegas bahwa M. Adhiya Muzakki tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, serta memerintahkan pemulihan hak-hak, harkat, dan martabat terdakwa.
“Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada majelis hakim yang telah menegakkan kebenaran materiil dengan berpijak pada perkembangan hukum konstitusional yang berlaku,” kata dia.
















































