jatim.jpnn.com, SURABAYA - Industri properti di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan, namun persoalan klasik masih menghantui banyak pelaku usaha, yakni minimnya pemahaman terhadap skema perpajakan yang tepat.
Akibatnya, tidak sedikit investor dan pengusaha properti yang mengalami tekanan arus kas hingga meningkatnya risiko bisnis karena salah dalam perencanaan pajak.
Fenomena tersebut terjadi di berbagai lini. Investor rumah dan vila kerap ragu memulai karena menganggap pajak properti tinggi dan rumit.
Developer perumahan, pemilik indekos, pemilik vila, hingga pengusaha bahan bangunan skala toko dan distributor juga mengeluhkan hal serupa, mulai dari kebingungan terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga struktur pajak badan usaha.
Founder Propertypreneurs.id Adhitya Candra menilai persoalan ini bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keberlangsungan bisnis.
“Banyak bisnis properti sebenarnya kuat di penjualan, tetapi rapuh di struktur pajaknya. Tanpa tax planning yang benar, keuntungan bisa terkikis dan risiko hukum meningkat. Ini yang sering tidak disadari,” ujar Adhitya.
Menurut dia, ketakutan masyarakat terhadap pajak umumnya berakar dari minimnya edukasi. Alih-alih memahami struktur yang benar, banyak pelaku usaha justru menunda bahkan menghindari pembahasan pajak hingga akhirnya menghadapi beban yang tidak terencana.
Melihat kondisi tersebut, Komunitas Propertypreneurs Indonesia menginisiasi Workshop Pondasi Pajak, sebuah program edukasi perpajakan yang secara khusus menyasar pelaku industri properti.

















































