Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike

3 hours ago 10

Langkah Mendes Yandri Berhentikan TPP Dinilai Bukan karena Like and Dislike

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat melakukan penanaman benih jagung di Desa Cisaat. Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Rabu (15/1). Foto: Dokumentasi Humas Kemendes PDT

jpnn.com - Anggota Komisi V DPR A. Bakri HM menanggapi tudingan bahwa pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) alias pendamping desa, dilakukan sepihak dan didasarkan suka tidak suka (like dislike).

Tudingan itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PKB Syaiful Huda, Selasa (26/3/2025).

Menurut Bakri, Komisi V DPR telah memberikan amanah kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto untuk memilih tenaga profesional pendamping desa yang akan membantu tugasnya.

Bakri pun membantah tuduhan politisi PKB tersebut, karena pada prinsipnya TPP Kemendes adalah tenaga kontrak yang setiap tahunnya dilakukan evaluasi oleh menteri.

Dengan demikian, kata legislator PAN Dapil Jambi itu, ketika ada TPP yang tidak diperpanjang kontraknya, maka itu adalah langkah dari Mendes Yandri Susanto untuk mengevaluasi dan memilih figur profesional dalam struktur kerjanya.

"Jadi, apa yang dilakukan Menteri Desa itu sudah melaksanakan tugas sesuai dengan hasil rapat bersama DPR," kata Bakri, Selasa (4/3/2025).

Bakri juga menepis anggapan pencopotan TPP itu semata karena alasan politis. Terutama, soal posisi TPP yang diberhentikan adalah mantan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Dia meyakini Mendes Yandri tahu kebutuhan dalam membangun kinerja dari orang-orang yang profesional dengan pemikiran fokus membangun desa.

Langkah Mendes PDT Yandri Susanto memberhentikan TPP atau pendamping desa dinilai bukan karena alasan politis apalagi like and dislike.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |