jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan TNI bukan lembaga yang berperan untuk melaksanakan penegakan hukum, karena hal demikian menjadi fungsi utama kepolisian.
Amelia berkata demikian menyikapi kabar pelibatan Kodam Jaya dalam penanganan aksi begal di Jakarta.
"Sekali lagi saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum," kata dia melalui layanan pesan, Jumat (29/5).
Legislator fraksi NasDem itu Polri tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan begal, penyelidikan, penangkapan pelaku, dan proses hukum.
Namun, kata dia, TNI dalam kondisi tertentu, dapat memberikan dukungan berupa pengamanan wilayah.
"Termasuk, patroli terpadu, bantuan intelijen teritorial, serta dukungan logistik guna memperkuat rasa aman masyarakat," ungkap Amelia.
Dia mengingatkan setiap bentuk pelibatan TNI menangani begal harus berada dalam kerangka supremasi sipil, memiliki aturan pelibatan (rules of engagement) yang jelas, serta diawasi secara ketat.
Menurut dia, ketatnya aturan pelibatan TNI urus begal agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran hak-hak warga negara.






















































