Legislator: UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal

3 hours ago 19

 UU Sudah Memberikan Ruang Untuk Pemerintah Menertibkan Ormas Nakal

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda (ANTARA/HO-Humas DPR RI)

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebut parlemen menunggu usulan pemerintah soal rencana Revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

"Jika pemerintah menginginkan melakukan revisi, kami akan menunggu dan kami akan siap untuk membahas daftar inventarisasi masalah di dalam revisi yang diinginkan," kata Rifqi sapaan Rifqinizamy melalui layanan pesan seperti dikutip Senin (28/4).

Mendagri Muhammad Tito Karnavian membuka peluang merevisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). 

Eks Kapolri itu mengatakan tindakan kebablasan ormas yang terjadi belakangan ini yang melatarbelakangi pemerintah membuka opsi tersebut.

Rifqi nengatakan eksisting sebenarnya memberikan ruang bagi pemerintah dalam menertibkan ormas nakal, baik dari sisi ideologi atau gerakan yang mengancam ketertiban umum.

"Saya kira ketentuan dalam UU ormas yang ada sudah memberikan ruang yang cukup kepada pemerintah untuk melakukan penertiban terhadap berbagai ormas yang bermasalah," kata legislator Dapil I Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.

Rifqi meminta pemerintah menindak beberapa ormas yang kebablasan dan tidak boleh diberikan ruang sedikit pun.

"Pada titik tertentu saya kira negara memiliki kewenangan untuk dapat membubarkan ormas-ormas yang bertentangan secara ideologi dengan pandangan dan falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, serta meresahkan kehidupan berbangsa dan bernegara itu," ujar Rifqi. (ast/jpnn)


Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan undang-undang sudah memberikan ruang pemerintah menertibkan ormas.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |