Lestari Wijaya Abadi Jadi Pengusaha di Pusat Logistik Berikat

52 minutes ago 17

Lestari Wijaya Abadi Jadi Pengusaha di Pusat Logistik Berikat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin sebagai Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) ke PT Lestari Wijaya Abadi beberapa waktu lalu. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kanwil Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin sebagai Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) ke PT Lestari Wijaya Abadi beberapa waktu lalu.

Pemberian izin itu menjadi bagian dari upaya mendukung layanan logistik dan kepabeanan lebih efisien, tertib, serta mampu memperlancar arus barang. 

Perusahaan yang berlokasi di Tanjung Priok, Jakarta Utara itu bergerak di bidang jasa kepabeanan, pusat logistik berikat, logistik domestik, dan project cargo.

Dengan izin PDPLB, PT Lestari Wijaya Abadi dapat menjalankan kegiatan pengelolaan barang di dalam fasilitas PLB sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku. 

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jakarta, Dorothea Sigit Lestariningtyas menyampaikan pemberian izin tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi perusahaan sekaligus mendukung kelancaran kegiatan logistik.

“Fasilitas PDPLB diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengelola arus barang secara lebih efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan aspek kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” ujar Dorothea. 

Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, PT Lestari Wijaya Abadi berkomitmen menjaga ketertiban administrasi, keamanan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan.

Layanan yang disiapkan meliputi penerimaan, penyimpanan, penataan barang, pengawasan stok, pencatatan dokumen, hingga pengeluaran barang.

Kanwil Wilayah Bea Cukai Jakarta memberikan izin sebagai Pengusaha di Pusat Logistik Berikat (PDPLB) ke PT Lestari Wijaya Abadi beberapa waktu lalu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |