jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya memusnahkan 100 ton pupuk ilegal hasil dua perkara pidana di area PT LEWIND, Dusun Krajan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/4).
Total ada 2.000 sak pukuk ilegal yang diberangkatkan dari Terminal Mirah Pelabuhan Tanjung Perak menggunakan empat truk sebelum akhirnya dimusnahkan secara resmi.
Kepala Kejari Tanjung Perak Darwis Burhansyah menyebut jumlah pupuk ilegal yang dimusnahkan bukan angka kecil. Dari hanya dua perkara saja, total barang bukti mencapai 100.000 kilogram.
Dia menilai temuan ini menjadi alarm serius bagi perlindungan petani di lapangan.
“Angka 2.000 karung pupuk ilegal dengan berat total 100.000 kilogram bukan angka kecil. Terlebih lagi angka tersebut berasal dari dua perkara saja,” ujarnya.
Pupuk ilegal tersebut berasal dari dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yakni perkara atas nama Ismaryono terkait pelanggaran Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis, serta perkara Faih Yasak yang melanggar Undang-Undang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Sebelum dimusnahkan, pupuk terlebih dahulu diuji di laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi standar SNI sehingga tidak layak diedarkan.
Apabila sampai beredar luas, pupuk tersebut berpotensi merusak kualitas tanah, menurunkan hasil panen, bahkan memperparah beban ekonomi petani kecil.

















































