bali.jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menggelar pertemuan dengan pengurus Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Pertemuan tersebut untuk membahas mekanisme dan skema pembayaran royalti lagu dan/atau musik bagi lembaga penyiaran radio.
Pertemuan berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di Jakarta di kantor LMKN, Jl. H.R Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Ketua LMKN Pencipta, Andi Mulhanan Tombolotutu, mengatakan pertemuan tersebut merupakan langkah awal dalam membangun kesepahaman antara regulator dan pelaku industri penyiaran.
Ia menegaskan, LMKN terbuka terhadap masukan dari asosiasi radio untuk menemukan skema pembayaran royalti yang lebih adil dan realistis.
“LMKN butuh masukan dan saran dari pengurus PRSSNI agar dapat mengambil langkah yang tepat dan strategis ke depan terkait pembayaran royalti,” ujar Andi Mulhanan.
LMKN berharap hasil diskusi ini dapat menjadi dasar dalam pembentukan kebijakan tarif yang tidak hanya berpihak pada pencipta lagu dan musisi, tetapi juga memperhatikan kondisi finansial lembaga penyiaran radio di seluruh Indonesia.
Komisioner LMKN, M. Noor Korompot, menegaskan bahwa penghargaan terhadap hak ekonomi dan hak moral para pencipta lagu harus tetap dijalankan, meski banyak pengelola radio saat ini menghadapi tekanan ekonomi.




















































