jateng.jpnn.com, SEMARANG - Nasib 1.411 guru swasta kategori prioritas (R1D) di Jawa Tengah masih menggantung meski telah dinyatakan lulus seleksi PPPK sejak 2021.
Hingga kini, mereka belum juga menerima surat penempatan sebagai ASN.
Para guru ini sudah mengadu ke berbagai instansi, mulai dari BKD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Komisi E DPRD Jateng.
Sayangnya, jawaban yang diterima selalu sama, selalu menunggu petunjuk teknis dari pusat.
“Kami sudah tiga kali audiensi, tetapi jawabannya selalu sama. Menunggu juknis dari pusat,” ujar Rina Dewi Astuti (41), guru asal Boyolali, Kamis (17/7).
Tak hanya itu, mereka juga sempat menggelar audiensi daring dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Biro Hukum BKN menyebut bahwa mereka bisa dipertimbangkan untuk penempatan paruh waktu, merujuk pada Permenpan RB Nomor 348 Tahun 2022.
Namun ketika mengadu ke Kementerian PAN-RB, para guru justru diminta kembali ke daerah. Alasannya, pengusulan formasi adalah wewenang pemda.