jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 592 lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan di Jawa Tengah merasa diperlakukan tidak adil setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka menilai keputusan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng penuh kejanggalan.
Ironisnya, BKD Jateng awalnya membuka peluang bagi lulusan PPG Prajabatan untuk bersaing dengan guru honorer dalam seleksi PPPK.
Namun, dalam proses administrasi, mereka justru digugurkan karena tidak memiliki dokumen yang hanya dimiliki guru honorer, seperti surat pengalaman kerja, SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak), surat pengangkatan, dan slip gaji.
"Saya dan seluruh pelamar dari kategori PPG Prajabatan dinyatakan TMS karena tidak melampirkan dokumen-dokumen yang memang hanya dimiliki guru honorer," ungkap Kinan (nama samaran), salah satu peserta yang gagal, kepada JPNN.com, Rabu (5/3).
Kinan kecewa karena dia dan rekan-rekannya telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan memiliki sertifikat pendidik. Dia menilai BKD Jateng mengabaikan Surat Edaran (SE) Ditjen GTKPG Kementerian Pendidikan yang menegaskan bahwa lulusan PPG Prajabatan tidak boleh dipersamakan dengan guru non-ASN dalam persyaratan administrasi.
"Kami menuntut BKD Jateng mengikuti SE terbaru dari Ditjen GTKPG agar kami bisa memenuhi syarat administrasi," tegasnya.
Menurut Kinan, sejak awal BKD Jateng seharusnya menegaskan bahwa mereka hanya memprioritaskan guru honorer, seperti yang dilakukan oleh Provinsi DIY dan Jawa Timur.
"Kenapa tidak dari awal Jateng menutup peluang bagi PPG Prajabatan? Ini membuat kami buang-buang waktu dan harapan," katanya.