jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyebut perkembangan di Amerika Serikat (AS) menyusul terbit putusan Mahkamah Agung (MA) negara Paman Sam sebagai sinyal penting dalam arus perdagangan global.
"Keputusan tersebut tidak hanya menjadi penanda kebijakan ekonomi yang berpengaruh, tetapi juga mencerminkan arah baru dalam lanskap perdagangan dunia," kata dia kepada awak media, Selasa (24/2).
Diketahui, MA AS memutuskan membatalkan beberapa kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden Donald Trump.
MA AS, dengan hasil pemungutan suara 6-3, memutuskan Trump tidak berwenang untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Dia mengatakan putusan MA AS bisa dibaca sebagai koreksi terhadap praktik proteksionisme yang sempat mendominasi hubungan dagang internasional.
"Ya, sekaligus membuka peluang bagi terciptanya iklim perdagangan yang lebih terbuka, sehat, dan berimbang," ujar dia.
Dave mengatakan putusan MA AS membawa implikasi signifikan, yakni konstelasi ekonomi internasional makin menuntut fleksibilitas dan kesiapan negara mitra menyesuaikan strategi.
"Bagi Indonesia, hal ini membuka peluang untuk memperkuat posisi dalam rantai perdagangan global melalui kebijakan yang adaptif, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan nasional dan komitmen internasional," ujarnya.




















































