jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Umum DPP Madura Asli Sedarah (Madas) Muhammad Taufik menyatakan oknum bernama M Yasin yang dikaitkan dengan kasus Nenek Elina Widjajanti (80) telah dinonaktifkan dari keanggotaan organisasi.
Taufik menjelaskan peristiwa yang melibatkan Yasin terjadi pada 6 Agustus, sedangkan kasus tersebut baru viral pada 23–24 Desember 2025. Menindaklanjuti hal itu, DPP Madas langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan yang bersangkutan.
“Begitu viral, kami langsung menonaktifkan. Perlu saya tegaskan, saya baru menjabat sebagai ketua umum pada 24 Oktober,” ujar Taufik di Unitomo, Selasa (6/1).
Dia menyebut tindakan yang dilakukan Yasin sama sekali bukan atas nama Madas dan tidak ada kaitannya dengan organisasi. Saat kejadian, Yasin tidak menggunakan atribut resmi Madas sebagaimana yang kemudian berkembang di publik.
“Tidak pakai atribut Madas dan tidak ada kaitannya dengan Madas. Ini murni perbuatan pribadi,” tegasnya.
Taufik mengakui adanya kekhilafan informasi di awal yang berkembang di masyarakat, termasuk anggapan bahwa pelaku mengenakan atribut Madas.
Menurutnya, hal itu dipicu oleh informasi yang tidak utuh sehingga membentuk framing yang keliru. Untuk mencegah kejadian serupa, Madas menegaskan telah menjalankan mekanisme internal organisasi.
Sejak awal, Madas memiliki Mahkamah Kehormatan Etik yang berfungsi menindak anggota yang melanggar nilai moral dan aturan organisasi.



















































