jatim.jpnn.com, SURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menyatakan keyakinannya bahwa Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat sejumlah anggota DPRD Jatim periode 2019–2024.
Koordinator MAKI Jatim Heru Satriyo menyebut proses pencairan dana hibah dari Pemprov Jatim telah berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
"Saya kira Khofifah tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi dana hibah. Saya sangat menyayangkan adanya framing jahat yang menyebut beliau terlibat atau bahkan jadi tersangka," kata Heru, Kamis (26/6).
Heru mengatakan dana hibah dari APBD Jatim memiliki mekanisme pencairan yang ketat dan transparan. Penerima hibah harus menandatangani naskah perjanjian dan pencairan dana dilakukan langsung kepada penerima.
"Kalau uang itu cair, ya langsung ke penerima. dari itu kita tahu adanya oknum-oknum nakal yang bermain di kasus dana hibah ini, termasuk para legislatif yang memang diketahui melakukan ijon atau jual beli di awal," katanya
Dia menyebut pemanggilan Khofifah oleh KPK hanya dalam kapasitas sebagai saksi, bukan tersangka.
"MAKI Jatim juga siap mendampingi Khofifah. Saya kira Khofifah baik-baik saja dan tidak terlibat apapun soal korupsi dana hibah," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Khofifah sebagai saksi pada Jumat (20/6) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah kepada kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim 2019–2022.