jatim.jpnn.com, PONOROGO - Anggota Polres Ponorogo berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial BT resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) seusai terbukti mangkir dari tugas selama lebih dari enam bulan tanpa keterangan.
Wakapolres Ponorogo Kompol Gandhi Darma Yudanto mengungkapkan keputusan PTDH diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kedisiplinan dan wibawa Polri.
"Yang bersangkutan sudah diberi kesempatan melalui sidang kode etik, tetapi tetap tidak disiplin. Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan aturan," ungkap Gandhi, Sabtu (17/5).
BT ternyata bukan kali pertama melakukan pelanggaran. Dia sebelumnya berdinas di beberapa wilayah seperti Pamekasan, Bangkalan, dan Pacitan, dan tercatat memiliki riwayat indisipliner.
Pada akhir 2023, BT dimutasi ke Polres Ponorogo dari Polres Sumenep. Namun alih-alih memperbaiki kinerja, dia justru kembali melakukan pelanggaran berat.
BT sempat berdalih absensi karena alasan sakit. Namun Gandhi menegaskan bahwa Polri memiliki prosedur dan fasilitas kesehatan internal melalui Dokkes yang wajib diikuti.
"Kalau sakit ada mekanismenya. Kami punya fasilitas Dokkes (kedokteran dan kesehatan). Jadi, tidak bisa serta-merta absen tanpa prosedur," jelasnya.
BT sempat mengajukan banding ke Polda Jawa Timur, namun permohonannya ditolak. Dengan begitu, keputusan PTDH dinyatakan final dan mengikat.