Mantan Kadindik Jatim Ditetapkan Tersangka Kasus Belanja Barang & Jasa SMK 2017

1 week ago 27

Jumat, 12 September 2025 – 16:09 WIB

Mantan Kadindik Jatim Ditetapkan Tersangka Kasus Belanja Barang & Jasa SMK 2017    - JPNN.com Jatim

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman (SR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman (SR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim Windhu Sugiarto menjelaskan penetapan SR sebagai tersangka karena penyidik telah mengantongi barang bukti.

“Kami tetapkan tersangka SR setelah adanya barang bukti yang mengarah kepada tersangka baru dalam tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa untul SMK di Dinas Pendidikan Jatim tahun 2017," kata Windhu, Jumat (12/9).

Windhu menjelaskan setelah ditetapkan tersangka, SR tidak ditahan.

Sebab, dia lebih dahulu ditahan dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2018, yang merugikan negara hingga Rp8,2 miliar.

"Tersangka masih menjalani proses hukuman dari kasus korupsi lainnya," jelas Windhu.

Meskipun begitu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menegaskan masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada ketiga tersangka yang sudah ditetapkan.

"Kami akan kembangkan kasus korupsi ini," tutur Windhu.

Kejati Jatim tetapkan tersangka baru kasus belanja barang dan jasa untuk SMK tahun 2017

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |