Marsinah Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, KSPI: Tonggak Sejarah Pengakuan Perjuangan Buruh

1 hour ago 14

Selasa, 11 November 2025 – 10:00 WIB

 Tonggak Sejarah Pengakuan Perjuangan Buruh - JPNN.com Jabar

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal saat menghadiri konsolidasi akbar buruh di gedung Swatantra Wibawa Mukti, kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin.ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional merupakan bentuk pengakuan negara terhadap perjuangan kaum buruh di Indonesia.

“Ini tonggak bersejarah. Marsinah menjadi buruh pertama yang mendapat gelar pahlawan nasional, tanda penghormatan pemerintah terhadap perjuangan buruh,” ujar Said Iqbal.

Menurut Said, kalangan buruh mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan Marsinah sebagai pahlawan nasional setelah melalui proses pengusulan yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2025.

Simbol Keberanian Kaum Pekerja

Said menjelaskan, Marsinah merupakan sosok buruh perempuan dari kalangan pekerja kecil yang berjuang melawan ketidakadilan dan menjadi simbol keberanian buruh Indonesia.

“Ia adalah gambaran nyata perjuangan kaum buruh yang gigih menuntut keadilan. Semangatnya akan terus menjadi inspirasi bagi generasi pekerja berikutnya,” tutur Said.

Ia mengungkapkan, nama Marsinah diusulkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan bahwa almarhumah layak menerima gelar pahlawan nasional.

“Saat itu saya duduk di sebelah kiri beliau dan menyampaikan, ‘Pak Presiden, belum pernah ada buruh yang menjadi pahlawan nasional.’ Beliau langsung menjawab, ‘Oke, kita setuju,’” ungkapnya.

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut penetapan Marsinah sebagai pahlawan nasional bentuk pengakuan negara terhadap perjuangan kaum buruh di Indonesia

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |