jpnn.com, JAKARTA - Masa penahanan TikToker Vadel Badjideh resmi diperpanjang oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Dia mengatakan bahwa masa penahanan Vadel Badjideh diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari ke depan.
Sebab, pemeriksaan belum selesai dilakukan dan berkas perkara kasus yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani itu masih dilengkapi.
"Penyidik mengajukan penambahan masa tahanan dari 20 hari menjadi 40 hari terkait kasus tersangka VA karena memang penyidik masih terus melanjutkan pemberkasan dan penyidikan," ungkap AKP Nurma Dewi dalam tayangan Intens Investigasi, Senin (3/3).
Menurutnya, penyidik dalam tahap melengkapi bukti-bukti dan saksi-saksi untuk proses pelimpahan kasus Vadel Badjideh ke kejaksaan.
"Apabila sudah selesai, maka berkas yang bersangkutan bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jadi, selama 20 hari ke depan VA akan menjalani penahanan," sambungnya..
Diketahui, Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap anak Nikita Mirzani, Lolly (17).
Vadel Badjideh selama berpacaran diduga sudah berhubungan ala suami istri bersama Lolly di dua TKP yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.