Masih Ada Beberapa PPPK Rangkap Jabatan, Ogah Mengundurkan Diri

7 hours ago 17

Masih Ada Beberapa PPPK Rangkap Jabatan, Ogah Mengundurkan Diri

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Masih ada PPPK rangkap jabatan sebagai kepala desa. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - NAGAN RAYA – Hingga saat ini masih ada beberapa PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh merangkap jabatan sebagai kepala desa atau keuchik.

Pemkab Nagan Raya menyurati para camat untuk mendata kepala desa yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMGP4) Kabupaten Nagan Raya Siddiqi Abdurrahman menegaskan bahwa regulasi melarang PPPK menjabat sebagai kepala desa (keuchik).

“Saat ini kami telah menyurati masing-masing pimpinan kecamatan (camat), agar segera melakukan pendataan guna memastikan kepala desa berstatus PPPK, untuk dilaporkan ke pemerintah daerah,” kata Siddiqi Abdurrahman, Kamis (15/5), terkait adanya sejumlah PPPK yang saat ini merangkap jabatan sebagai kepala desa dan belum mengundurkan diri.

Dia mengatakan, ada Surat dari Kemendagri RI Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa Diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Juga Surat Kepala BKN Nomor 2302/B- KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 hal Jawaban atas Surat Nomor: 100.3.3.5/0515/BPD hal Permohonan Tanggapan terhadap Permasalahan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diterima PPPK.

Berdasarkan ketentuan tersebut perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut, mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja.

Kemudian PPPK juga melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas/pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.

Ternyata masih ada beberapa PPPK yang rangkap jabatan, padahal regulasi melarangnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |