jpnn.com - Penyidik Polres Malang membongkar kasus dugaan kekerasan seksual bermodus pengobatan alternatif yang dilakukan oleh AM (60) terhadap seorang perempuan muda berusia 23 tahun asal Desa Sidodadi, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Polres Malang AKP Yulistiana Sri Iriana menyebut Mbah AM ditangkap di rumahnya di Desa Sidodadi, pada Sabtu (18/4) dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kerentanan korban (sakit) dengan dalih pengobatan alternatif, sehingga korban mengikuti arahan pelaku yang berujung pada tindakan kekerasan seksual," kata dia, Kamis (23/4/2026).
Pengungkapan dugaan kekerasan seksual dilakukan oleh polisi setelah menerima laporan dari korban yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, serta penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, visum, dan gelar perkara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari kepolisian, kekerasan seksual yang dilakukan oleh AM kepada korban itu terjadi beberapa kali pada Juni 2025.
Tersangka melancarkan aksinya saat berada di rumah maupun ketika datang ke rumah korban.
Yulistiana menyampaikan korban mulanya mengalami sakit pada bagian kaki dan telah menempuh pengobatan secara medis, namun kondisinya tak kunjung sembuh.
Dia mendapatkan saran dari pihak keluarga untuk melakukan pengobatan alternatif kepada AM.





















































