Tuding JPU Gagal Paham, Hari Karyuliarto: Jangan Kriminalisasi Keputusan Bisnis!

5 hours ago 15

 Jangan Kriminalisasi Keputusan Bisnis!

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto bersama keluarga dan orang-orang yang mendukungnya selama persidangan. Foto: dok PH

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto kembali menghadiri sidangnya yang beragendakan mendengarkan replik dari JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/4)

Hari bereaksi keras terhadap replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari menilai tuntutan dan tanggapan jaksa merupakan sebuah "ilusi hukum" yang didasarkan pada rekayasa imajinasi dan mengabaikan fakta persidangan.

Dalam persidangan, JPU menyatakan tetap pada tuntutan pidana terhadap mantan Direktur Gas PT Pertamina tersebut.

Menanggapi hal itu, Hari menegaskan bahwa konstruksi hukum yang dibangun jaksa tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, terutama terkait tuduhan kerugian negara.

"Dari replik JPU, saya menyimpulkan bahwa JPU telah membuat sebuah ilusi hukum berdasarkan rekayasa imajinasi mereka. Di dalam pembelaan kita misalnya, kita menyampaikan bahwa di luar COVID, kontrak itu tidak ada yang rugi, untung. Tetapi mereka bukannya memeriksa bahwa hal tersebut benar tidak ada rugi dan itu memang kenyataannya tidak ada kerugian di luar COVID mereka hanya menyatakan, 'Ya, memang kontrak itu tidak ada back-to-back-nya sehingga spekulasi,'" ujar Hari usai persidangan.

Hari menambahkan bahwa jaksa gagal menjelaskan korelasi antara spekulasi dengan fakta keuntungan kontrak.

"Antara spekulasi dan kenyataan bahwa kontrak itu untung dan rugi itu tidak dijelaskan oleh JPU. Jadi kesimpulan saya, soal hal yang paling penting mengenai kerugian negara saja, mereka membuat ilusi, sebuah sulapan ini. Ilusi yang didasarkan pada rekayasa imajinasi JPU sendiri. Nah, ini tentunya tidak benar dan oleh karena itu kami akan menyusun duplik untuk dibacakan pada hari Senin nanti," tegasnya.

Selain masalah kerugian, Hari menuding JPU "gagal paham" terkait prosedur perizinan Dewan Komisaris dan RUPS. Ia merujuk pada kesaksian Alan Frederick selaku Chief Legal Counsel saat itu yang menyatakan izin tersebut tidak diperlukan, diperkuat oleh memo fungsi legal Pertamina.

Hari Karyuliarto mengatakan jaksa gagal menjelaskan korelasi antara spekulasi dengan fakta adanya keuntungan kontrak dari proyek LNG tersebut untuk negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |