jateng.jpnn.com, SEMARANG - Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri didakwa menerima uang sebesar Rp 9.290.220.000 dari sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Saat membacakan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merinci keseluruhan uang miliaran yang diterima eks Wali Kota Semarang dan suaminya selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 itu.
Berikut perincian sumber dana yang diterima Mbak Ita dan Alwin Basri:
1. Uang dari Pengusaha: Rp 3,75 Miliar
Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono.
Martono juga diketahui sebagai penerima manfaat dari PT Rama Sukses Mandiri dan PT Chimarder777.
Selain itu, pasangan suami istri (pasutri) ini menerima Rp 1,75 miliar dari Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Rahmat Utama Jangkar.
Uang diberikan agar Mbak Ita dan Alwin mengupayakan proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi siswa SD dalam APBD Perubahan Kota Semarang tahun anggaran 2023 senilai Rp 20 miliar.