jateng.jpnn.com, SEMARANG - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, terseret dalam pusaran kasus dugaan suap proyek pengadaan meja dan kursi SD senilai Rp20 miliar di Kota Semarang.
Keduanya hadir sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (13/5), untuk memberikan keterangan atas peran Direktur PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar, yang didakwa menyuap mereka.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Gatot Sarwadi, Hevearita mengaku tidak menerima laporan rinci soal proyek yang kini menjadi sorotan.
“Pengajuan dari Dinas Pendidikan itu secara global. Tidak ada laporan secara khusus,” ujar perempuan yang akrab Mbak Ita tersebut.
Namun, dia sempat mempertanyakan besaran anggaran yang diusulkan, yang mencapai Rp20 miliar.
Hal mengejutkan terungkap saat Hevearita menyebut bahwa usulan proyek itu berasal dari aspirasi suaminya sendiri, Alwin Basri, yang saat itu menjabat Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
“Saya bilang ke suami, jangan ikut-ikut urusan Pemkot Semarang,” katanya di hadapan majelis hakim.
Alwin Basri sendiri tak membantah mengenal Rachmat Djangkar. Bahkan, dia menyebut Rachmat sempat membantunya saat Pemilu Legislatif 2019 di daerah Rembang dan Pati.