Soal Berkas Perkara Nikita Mirzani, Polisi: Mohon Bersabar

5 hours ago 21

 Mohon Bersabar

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/3). Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak pada Jumat (16/5).

"Saat ini berkas perkara kasus artis NM, masih dalam penelitian JPU," kata AKBP Reonald Simanjuntak dilansir Antara.

AKBP Reonald menyatakan, berkas perkara Nikita Mirzani sudah dikirimkan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kepada JPU pada 5 Mei 2025.

Atas dasar itu, dia berharap semua pihak bersabar soal perkembangan kasus tersebut.

"Mohon bersabar, mudah-mudahan segera ada jawaban, mudah-mudahan langsung P-21 dan bisa tahap 1 dan tahap 2," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, IM selama 30 hari ke depan.

Nikita Mirzani dan IM menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap dokter berinisial RG.

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa berkas perkara Nikita Mirzani masih dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |