MDP Nonaktifkan Sementara dr. MS Seusai Insiden Jarum Tertinggal di Tubuh Pasien

8 hours ago 16

MDP Nonaktifkan Sementara dr. MS Seusai Insiden Jarum Tertinggal di Tubuh Pasien

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi ruang operasi. Foto: ANTARA/Destyan Sujarwoko

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR) dan pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) selama satu bulan terhadap dr. MS yang bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta.

Pencabutan surat izin karena diduga MS telah melakukan malapraktik tertinggalnya dua buah jarum utuh pada pasien yang bernama Gladys Enjelika Mokodompit.

Kuasa hukum Gladys, Sadrakh Seskoadi mengatakan sanksi dari MDP tersebut dikeluarkan pada 4 September 2025 lalu.

Sadrakh memastikan kliennya tetap melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 341/Pdt.G/2025/PN Tng.

"Persidangan saat ini tengah meminta keterangan dari para saksi yang mengetahui jalannya proses operasi hemoroidekdomi (ambeien) terhadap client kami. Hal ini diperlukan agar majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya," jelas Sadrakh di Jakarta, Jumat (31/10).

Saat disinggung bakal memenangkan perkara dimana tuntutan sebesar Rp 2 miliar akan dipenuhi oleh pihak rumah sakit. Sadrakh menegaskan yang dihadapinya adalah pihak yang memiliki kekuatan dan kredibilitas yang besar.

Namun demikian dengan dikeluarkannya putusan dari MDP yang juga diketahui oleh Kementerian Kesehatan, Sadrakh mengaku lebih optimis untuk memenangkan gugatan.

Adapun amar putusan sanksi kepada MS, butir ke-2 pada salinan putusan MDP No. 15/P/MDP/III/2025 lanjut Sadrakh berbunyi : "Menyatakan teradu terbukti melakukan pelanggaran pasal 3 ayat (2) huruf f sebagaimana diatur dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 4 tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter dan Dokter Gigi dan dikenakan sanksi penonaktifan sementara STR selama 1 bulan dan pencabutan Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) teradu selama 1 bulan".

Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang berada di bawah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan sanksi penonaktifan sementara Surat Tanda Registrasi (STR)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |