jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menggelar mediasi antara PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia dengan para nasabahnya yang mengalami kehilangan dana investasi. Mediasi ini sebagai tindak lanjut penyelesaian perkara dugaan ilegal akses yang sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan mediasi kali ini berakhir tanpa hasil. Pihak Mirae menolak menjalani mediasi dan memilih menempuh jalur arbitrase.
"Hasil pertemuan tadi dengan pihak Mirae, bahwa Mirae tetap ngotot mau menempuh jalur arbritase," kata Krisna usai memenuhi undangan LAPS SJK di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2).
Krisna menilai Mirae seharusnya berada bersama para nasabahnya yang kehilangan dana investasi. Namun yang terjadi seolah kedua pihak saling berhadapan.
"Permintaan kami sederhana mengembalikan portofolio itu menjadi asalnya, tetapi pihak Mirae menganggapnya seolah sudah berseberangan dengan kami, seolah terkotak-kotak dengan pihak mereka. Kami tidak sedang berhadapan, bahwa kami korban," ucapnya.
Krisna menjelaskan para nasabah kehilangan dana puluhan miliar. Sedangkan Mirae adalah perusahaan yang menaungi para nasabah. Seharusnya kedua belah pihak bersama dalam mencari solusi.
Keputusan mengambil jalur arbitrase pun dianggap tidak bijak. Sebab, dalam proses arbitrase juga akan diawali dengan mediasi.
"Tadi dijelaskan oleh LAPS kalau menempuh arbitrase juga akan ada mediasi terlebih dahulu. Kenapa tidak mediasi di sini dulu. Kalau di sini deadlock kan enak masuk forum arbitrasenya," lanjutnya.



















































