jpnn.com - DONGGALA Sebanyak tiga anggota Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah, dipecat. Mereka ialah Brigpol A, Brigpol J, dan Briptu I.
Ketiga anggota Polres Donggala itu diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik Polri.
Wakapolres Donggala Kompol Sulardi mengatakan bahwa ketiga personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi menyandang status sebagai anggota Polri.
“PTDH ini keputusan final yang telah melalui proses panjang. Termasuk sidang dan pertimbangan yang matang,” kata Kompol Sulardi dalam upacara PTDH di halaman Mapolres Donggala, Senin (23/2).
Dia menekankan bahwa langkah tegas ini merupakan komitmen institusi dalam menegakkan disiplin dan menjaga muruah Polri di tengah masyarakat.
Sulardi menegaskan penegakan disiplin dan kode etik adalah hal mutlak.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran sekecil apa pun, karena hal tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ungkapnya.
Dia mengatakan supaya hal ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk selalu menjaga amanah dan integritas dalam mengabdi kepada bangsa dan negara.




















































