jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebanyak 10 orang calon murid baru di SMA Negeri 3 Bandung didiskualifikasi atau dianulir dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahap I 2025. Para calon siswa ini terkonfirmasi berbuat curang dalam jalur domisili.
Adapun dalam SPMB tahap I ini ada tiga jalur yang disediakan untuk calon siswa, yaitu jalur domisili, afirmasi, dan mutasi.
Ketua SPMB SMAN 3 Bandung Zaenal Asikin mengatakan, para calon siswa yang dianulir ini masuk dalam 126 orang yang dinyatakan lolos SPMB tahap I dari jalur domisili.
Hanya saja, pihak sekolah mendapatkan aduan dalam masa sanggah SPMB tahap satu yang dibuka pada 10 - 17 Juni 2025. Akhirnya pihak sekolah langsung mendiskualifikasinya.
"Kami menindaklanjuti aduan tersebut melalui verifikasi ulang data maupun dokumen persyaratannya, dan menemukan anomali, sehingga memutuskan untuk mendiskualifikasi 10 orang tersebut," kata Zaenal, Selasa (24/6/2025).
Meski begitu, Zaenal tidak merinci anomali yang ditemukan dalam proses verifikasi data dari 10 calon murid baru yang didiskualifikasi itu, dan hanya menyebut temuannya tidak sesuai persyaratan SPMB jalur domisili.
Meski sudah dianulir, 10 calon murid baru yang didiskualifikasi itu masih diperkenankan untuk mendaftar kembali ke SMAN 3 Bandung pada SPMB tahap dua yang membuka jalur prestasi akademik maupun nonakademik.
Dampak dari siswa yang dianulir ini kuota jalur domisili berkurang dari 126 orang menjadi 116 orang.