jpnn.com - SUMEDANG - Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir berkomitmen segera melakukan evaluasi terkait besaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, sebelum ada pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, beberapa honorer di lingkup Pemkab Sumedang, Jawa Barat, mendapat gaji di bawah Rp150 ribu per bulan.
Namun, setelah penetapan batas minimal, seluruh pegawai mendapatkan gaji di atas Rp250 ribu.
Batas minimal Rp250 ribu tersebut terlalu kecil jika gaji PPPK Paruh Waktu sama dengan yang diterima saat masih berstatus honorer.
Bupati Sumedang mengatakan bahwa evaluasi kebijakan soal gaji PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmennya untuk memastikan transisi penataan pegawai non-ASN berjalan sesuai amanat undang-undang, termasuk pemenuhan hak-hak pegawai.
“Ini adalah kebijakan penataan dan masa transisi kepegawaian. Kami memahami aspirasi para guru dan PPPK paruh waktu. Evaluasi dan perbaikan akan terus dilakukan, tentu dengan memperhatikan kondisi fiskal daerah,” katanya dalam keterangan di Sumedang, Selasa (30/12).
Lebih lanjut, dia menyebutkan bahwa Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp53,5 miliar dalam pengangkatan 5.048 PPPK Paruh Waktu.
Anggaran tersebut digunakan untuk membayar honorarium sekaligus menjamin perlindungan sosial bagi PPPK paruh waktu, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).






















































