Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah

3 hours ago 10

Memasuki Perairan Malaysia Tanpa Izin, 6 Nelayan Kepri Divonis Bersalah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala BPPD Kepri Doli Boniara. ANTARA/Ogen

jpnn.com -  TANJUNGPINANG - Sebanyak enam nelayan asal Kepulauan Riau divonis bersalah oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, karena memasuki perairan negara tersebut tanpa izin.

"Putusan mahkamah tersebut dibacakan pada 7 Agustus 2026," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepulauan Riau Doli Boniara saat dihubungi di Tanjungpinang, Minggu (16/8).

Doli menjelaskan bahwa enam nelayan itu terdiri dari dua tekong atau nakhoda, dan empat anak buah kapal (ABK). Menurut dia, masing-masing tekong dijatuhi denda 600 ribu ringgit Malaysia. Adapun masing-masing ABK dikenai denda 60 ribu ringgit Malaysia.

Apabila tidak mampu membayar denda, kata Doli, mereka harus menjalani pidana penjara selama empat bulan. "Hukuman penjara selama empat bulan berlaku untuk nakhoda maupun ABK," ungkapnya.

Selain menjatuhkan hukuman terhadap para nelayan, pengadilan juga memutuskan penyitaan kapal beserta peralatan dan hasil tangkapan ikan yang menjadi barang bukti perkara.

Doli mengatakan keenam nelayan saat ini ditahan di Kuching. BPPD Kepri telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching untuk memantau kondisi mereka serta memberikan pendampingan.

Pemerintah Indonesia melalui KJRI Kuching juga akan membantu proses pemulangan para nelayan setelah mereka menyelesaikan proses hukum dan masa hukuman.

"Semoga setelah menjalani dua pertiga masa hukuman penjara, mereka bisa bebas," kata Doli.

Enam nelayan asal Kepulauan Riau divonis bersalah oleh Mahkamah Sesyen Kuching, Sarawak, Malaysia, karena memasuki perairan negara tersebut tanpa izin

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |