jpnn.com - PALEMBANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukarami menangkap dua pelaku pencurian pintu pagar Masjid Al Hikmah yang beralamat di Jalan Kerikil, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
Kedua terduga pelaku itu ialah Jeri Saputra (25) dan Rapikan Ardi (26).
Sementara, satu terduga pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andriyan membenarkan informasi penangkapan kedua tersangka terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
"Mendapat laporan, anggota kami melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di rumah masing-masing, sedangkan satu tersangka lainnya masih DPO," kata Alex, Minggu (25/5).
Kedua pelaku itu diamankan petugas saat berada di kediamannya di Jalan Kedamaian I, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (24/5) malam.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti, yakni satu pintu pagar besi dengan panjang sekitar 1,5 meter dan tinggi 1 meter.
Kemudian, satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Mio J yang sudah dalam keadaan hangus terbakar dan satu helai kaus warna merah merek Blackbogie bertuliskan Daubt.