jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang kasus dugaan prostitusi di tempat karaoke Mansion KTV Semarang dengan terdakwa Ketua Partai Hanura Jawa Tengah Bambang Raya Saputra ditunda.
Agenda pembacaan putusan yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Senin (10/11), batal karena terdakwa sakit.
“Sidang ditunda karena terdakwa sedang tidak sehat,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulisyadi.
Menurutnya, Bambang tidak bisa dihadirkan di ruang sidang lantaran masih menjalani perawatan di klinik Lapas Semarang.
Penundaan itu juga dibenarkan oleh Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto. “Sidang ditunda, (dijadwalkan ulang pada) hari Rabu (12/11),” ujarnya.
Hadi menambahkan hakim yang memimpin perkara tersebut telah menerima surat keterangan sakit dari dokter lapas.
Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, Bambang Raya Saputra dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Dia dinilai melanggar Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kasus Bambang Raya merupakan bagian dari perkara lain dengan terdakwa Yuliani Sutedi, yang berperan sebagai muncikari di tempat hiburan tersebut.



















































