Menganiaya Warga Semarang Hingga Tewas, Eks Kanit Satlantas Polresta Yogyakarta Diadili

2 months ago 34

Selasa, 17 Juni 2025 – 20:12 WIB

Menganiaya Warga Semarang Hingga Tewas, Eks Kanit Satlantas Polresta Yogyakarta Diadili - JPNN.com Jateng

Mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta Hariyadi saat menjalani sidang di PN Semarang, Selasa (17/6/2024). ANTARA/I.C. Senjaya

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6).

Terdakwa dalam perkara ini adalah mantan Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polresta Yogyakarta Hariyadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Semarang Agus Arfiyanto mengungkap kasus bermula dari peristiwa kecelakaan lalu lintas di Yogyakarta, September 2024.

Pasca-kecelakaan, Hariyadi bersama sejumlah anggota Satlantas mendatangi rumah korban untuk keperluan penyelidikan. Darso lantas dijemput dan diminta menunjukkan kendaraan sewaan yang digunakan saat insiden terjadi.

Namun, penyelidikan berubah menjadi petaka. Di sebuah kebun di sekitar Jalan Purwosari Raya, terdakwa justru menginterogasi korban secara langsung.

"Di lokasi itu, terdakwa memukul kepala korban menggunakan sandal yang sedang dipakainya," kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin Hakim Setyo Yoga Siswantoro.

Tak hanya itu, Hariyadi juga memukul tubuh dan sisi kepala korban dengan tangan kirinya. Korban sempat terjatuh, kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Jaksa menambahkan bahwa korban sempat mengeluh sakit jantung dan meminta obat, tetapi kondisi tubuhnya sudah tidak stabil.

Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (17/6).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |