banten.jpnn.com, SERANG - Diduga tidak netral dalam menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten Badrul Munir mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan program Safari Ramadan yang dilaksanakan oleh Pemkab Serang dan dituduhkan sebagai kegiatan safari politik untuk kemenangan pasangan calon nomor urut 01 Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna.
"Bawaslu Provinsi Banten sekarang lagi melakukan proses kajian awal. Kita masih melakukan kajian syarat formil materil," kata Badrul Munir, Selasa.
Setelah laporan diterima, kata Badrul Munir, Bawaslu Banten memiliki waktu dua hari untuk melakukan kajian awal. Kajian tersebut untuk mengetahui apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
"Kami masih kaji apakah dugaan kampanye atau apa," jelasnya.
Badrul Munir mengatakan apabila syarat formil dan materiil terpenuhi, maka Bawaslu Banten memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggaran.
"Lima hari waktu penanganan pelanggaran setelah diregister," imbuhnya.
Seperti diketahui, putusan MK Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang mengharuskan dilaksanakannya PSU Pilkada Kabupaten Serang. Dan di Pilkada Kabupaten Serang tersebut terdapat keponakan Ratu Tatu Chasanah yakni Andika Hazrumy berpasangan dengan Nanang Supriatna sebagai calon nomor urut 01 yang berhadapan dengan pasangan nomor urut 02 Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. (antara/jpnn)