bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima audiensi Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca, dan Pemikir di Ruang Rapat Menteri Hukum, Kamis (30/10).
Pertemuan ini membahas pelindungan produk penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendaftaran merek kolektif.
Menkum Supratman menyampaikan dukungannya terhadap pendaftaran merek kolektif sebagai upaya menjaga kualitas dan kuantitas produk yang dihasilkan.
Khususnya bagi Koperasi Merah Putih dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Audiensi ini menjadi ajang diskusi strategis antara pemerintah dan notaris dalam memperkuat pelindungan hukum serta daya saing produk lokal di pasar nasional dan global.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenkum untuk terus mendorong kesadaran hukum masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar memahami pentingnya pelindungan hukum atas kekayaan intelektual.
“Kami di daerah siap mendukung penuh inisiatif ini.
Pendaftaran merek kolektif tidak hanya memberi pelindungan hukum bagi produk lokal, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap mutu dan identitas produk daerah.




















































