bali.jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pemerintah Indonesia tidak akan pernah ikut campur dalam mekanisme ekosistem musik/lagu.
Itulah sebabnya, Kementerian Hukum membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) meskipun masih ada kendala yang harus diperbaiki ke depan.
“Tidak ada gunanya royalti kalau hanya dinikmati segelintir orang saja.
Saya tidak malu mengakui bahwa ada masalah di antara mekanisme mengolek royalti.
Mendingan kami enggak terima royalti dari pada nanti disalahgunakan,” ujar Menkum Supratman saat menerima saat Spotify, Rabu (8/10).
Dia mengakui keberadaan platform seperti Spotify telah mengubah secara fundamental cara musik dikonsumsi, dipasarkan, dan dimonetisasi.
Spotify dan DSP lainnya telah membuka akses global bagi musisi Indonesia, termasuk artis indie, untuk menjangkau pendengar internasional.
“Transformasi digital ini harus diimbangi dengan sistem pelindungan hak cipta yang kuat dan mekanisme royalti yang transparan,” kata Menkum.



















































