jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR sepakat untuk melanjutkan pembahasan penyusunan Rancangan Undang-undang (RUU) Kepariwisataan.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Kemenpar dengan Komisi VII DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam kesempatan itu menekankan agar RUU tersebut mengedepankan aspek-aspek penting dalam pengembangan pariwisata.
Adapun aspek-aspek tersebut adalah industri pariwisata, destinasi wisata, pemasaran, serta kelembagaan kepariwisataan dalam sebuah ekosistem.
"Pemerintah berpendirian untuk mengakomodir mayoritas aspek ekosistem pariwisata dengan memasukkan poin-poin penting dari aspek ekosistem tersebut ke dalam empat bidang pembangunan ke pariwisata," kata Menpar Widiyanti dalam keterangannya, Rabu (5/2).
Menpar Widiyanti menyampaikan sebaiknya RUU Kepariwisataan ini merevisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Dia menyebut ada tiga poin utama yang perlu diperbaiki dalam undang-undang ini.
Pertama, penguatan materi muatan dalam empat pilar pembangunan kepariwisataan dengan memasukkan aspek-aspek penting dalam ekosistem kepariwisataan.