bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan kebijakan baru terkait sampah dampak banjir besar yang melanda Bali, Rabu (10/9) lalu.
Menteri LH memerintahkan Pemprov Bali membawa sampah dampak banjir ke TPA Suwung.
Kebijakan pengecualian ini harus diambil karena sampah dampak banjir, masih menggunung di lapangan.
Sebulan terakhir jenis sampah yang masuk TPA Suwung dibatasi hanya untuk sampah organik.
TPA Suwung bahkan akan ditutup pada akhir Desember 2025.
“Untuk menangani sampah spesifik ini diatur di dalam peraturan pemerintah.
Namun, karena ini ada bencana, kami memerintahkan gubernur untuk menampung (sampah dampak banjir) di TPA Suwung,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Denpasar, Sabtu (13/9) malam.
Menteri LH juga mengizinkan semua jenis sampah yang terseret arus sungai hingga tersangkut maupun berhamburan terbawa air masuk TPA Suwung tanpa dipilah.