Menyalahi Aturan Izin Tinggal, 4 WNA Ini Dideportasi

1 month ago 25

Kamis, 25 September 2025 – 08:15 WIB

Menyalahi Aturan Izin Tinggal, 4 WNA Ini Dideportasi - JPNN.com Jogja

Empat WNA dideportasi dari Yogyakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dan bekerja tidak sesuai ketentuan selama berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Sefta Adrianus Tarigan mengatakan penindakan ini dilakukan setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Yogyakarta menemukan adanya dugaan pelanggaran.

"Setiap orang asing yang ada di Indonesia tetap kami perlakukan dengan baik, tetapi kami juga berkewajiban menegakkan aturan demi keamanan dan ketertiban bersama," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran yang berbeda-beda, yaitu TOG (Jerman) pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) ini diduga bekerja tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, CJM (Australia) pemegang ITAS yang juga diduga menyalahgunakan izin tinggalnya.

Kemudian, SJ (India) pemegang ITAS investor yang tidak melaporkan perubahan alamat dan nilai investasinya tidak mencapai syarat minimal Rp 10 miliar dan CAS (Belanda) pemegang izin tinggal kunjungan yang diduga bekerja sebagai pengajar Bahasa Inggris dan telah tinggal melebihi batas waktu (overstay) lebih dari 60 hari.

Sanksi Deportasi dan Penangkalan
Atas pelanggaran tersebut, keempat WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke Indonesia.

Proses deportasi telah dijadwalkan secara bertahap. WNA berinisial TOG dan CJM telah dideportasi masing-masing pada 10 September dan 24 September.

Sedangkan SJ akan dideportasi pada 28 September, disusul oleh CAS pada 29 September.

Imigrasi Yogyakarta mendeportasi empat WNA yang menyalahi aturan tentang izin tinggal di Indonesia.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |