jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemilik CV Sentoso Seal Jan Hwa Diana selama ini kerap membantah tidak melakukan penahanan ijazah terhadap mantan karyawannya.
Misteri keberadaan ijazah ratusan mantan karyawannya tersebut akhirnya terungkap setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dalam kasus penahanan ijazah tersebut.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menemukan sebanyak 108 ijazah saat melakukan penggeledahan di rumah Jan Hwa Diana. Semua barang bukti tersebut telah diserahkan kepada kepolisian.
“Tadi diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah yang dilakukan atau dibawa yang bersangkutan. Ijazah itu ditemukan di rumahnya,” kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Kamis (22/5).
Penyidik juga telah meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan Diana sebagai tersangka tunggal sementara ini, sedangkan suaminya Handy Sunaryo masih berstatus saksi.
“Nanti berkembang sesuai penyidikan. Bisa saja ada tersangka lain, tetapi saat ini baru Jan Hwa Diana yang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Jan Hwa Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus penahanan ijazah ini bermula dari mantan karyawan CV Sentoso Seal bernama Nila mengadukan dugaan penahanan ijazah perusahaan itu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.